BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat
tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam
melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari
jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum
ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden
dan wakil presiden serta anggota MPR,
DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun
masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat
dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005
lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan
Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan
peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun
yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan
pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi
bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
BAB II
isi
Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak
diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar
Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam
sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi
Kapitalisme.Makalah ini akan membahas tentang apa sistem ekonomi Islam/syariah
itu.
Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ekonom Islam
Muhammad Abdul
Mannan
“Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai
Islam”.
M.M Metwally
“Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang
mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang
mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas”.
Hasanuzzaman
“Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari
anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber
daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka
menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.
Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam/Syariah
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada
awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya
sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa
akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin
dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup
orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E.
Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan
kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang
ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau
kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing.
Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih
menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol
daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem
ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang
penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang
didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah
berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di
Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut,
saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di
banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan
perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem
Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem
ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi
yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari
sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan
untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan
umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini
tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi.
Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara
melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai
bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah
menurut Islam
Tawhid, Prinsip
ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah
Allah SWT.
Khilafah,
mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi
ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta
kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka
menyebarkan misi hidupnya.
‘Adalah, merupakan
bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi
dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang
merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah
antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
fullfillment),
menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi
pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and
wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Empat Ciri/Sifat Sistem Islam
Kesatuan (unity)
Keseimbangan
(equilibrium)
Kebebasan (free
will)
Tanggungjawab
(responsibility)
…..

Tiga dekade yang lalu, Bank Syariah sebagai representasi
keuangan Islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah
telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan
berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007).
Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa
tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam
dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7.
Makna harfiah syari’ah adalah “jalan menuju
mata airâ€Â, dan dalam pengertian teknis
berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan Alquran dan Hadist,
seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum
muslim tidak dapat memilah perilaku mereka ke dalam dimensi religius dan
dimensi sekuler. Selain itu, tindakan mereka harus selalu mengikuti syariah
sebagai hukum Islam.
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
Riba
Riba secara bahasa
bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti
pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Secara garis
besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang
dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba
jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba
fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah
suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang
berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena
si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah
pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan
barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba
Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang
ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba
nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan
antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Zakat
Zakat merupakan
instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti
setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka
harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib
menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang,
pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya
adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum
muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan
memuaskan.
Haram
Sesuatu yang
diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan
dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan
aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka
diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan
Syariah. Dewan ini beranggotakan para
ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang
independen.
Aturan tegas
mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah
tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan
minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga
keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang
primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
Gharar dan Maysir
Alquran melarang
secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata
maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan):
penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu
diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain
mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang
mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi
yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga
melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara
harfiah berarti “resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran,
maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar
artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan
transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut
tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud
dan Lewis, 2007).
Takaful
Takaful adalah
kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti
memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika
para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka
sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa
malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana
sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian
atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
Pada hakikatnya,
konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan
persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung
kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda
sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi
penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana
didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum
perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan
tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model
bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit
dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang
mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha
(mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah,
pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah
kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari
keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah
pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan
bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Disadur dari Tapak-Tapak Ekonomi Syariah oleh Oktofa Yudha
Sudrajad
……
Pengertian
Ekonomi Syariah
March 18, 2010 | Author: MUHAMAD RIZKY RIZALDY | Filed
under: Artikel
Jika Ilmu Ekonomi diartikan sebagai Ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan
jasa dengan menentukan pilihan-pilihan sumber daya yang langka untuk mencapai
kesejahteraan manusia, maka pada dasarnya definisi ilmu ekonomi Islam juga sama
dengan definisi tersebut. Namun Ilmu Ekonomi Islam menetapkan tujuan ekonomi
itu tidak terbatas pada kesejahteraan dunia saja, tetapi juga kebahagiaan
spiritual, yang senantiasa didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam.
Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shidiqy merumuskan bahwa
Ilmu Ekonomi adalah respon para pemikir Muslim terhadap tantangan ekonomi pada
masanya, dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Quran dan Sunnah, Akal
(Ijtihad), dan pengalaman.
Dalam pandangan praktis, Ekonomi Islam dapat diartikan
sebagai Ekonomi Konvensional yang sebagiannya dihilangkan karena tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah dan ditambah dengan hal-hal yang mendukung
penerapan syariat tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia secara aktual dan empirical, baik dalam produksi,
distribusi, maupun konsumsi berlandaskan syariat Islam dengan tujuan kebahagian
material dan spiritual.
