Donderdag 04 April 2013


BAB I
PENDAHULUAN

Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah  pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden  serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.  Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan  pemilih.

BAB II
isi

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.Makalah ini akan membahas tentang apa sistem ekonomi Islam/syariah itu.
Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ekonom Islam

    Muhammad Abdul Mannan

“Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.

    M.M Metwally

“Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas”.

    Hasanuzzaman

“Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.
Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam/Syariah
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam

    Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
    Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
    ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
    fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Empat Ciri/Sifat Sistem Islam

    Kesatuan (unity)
    Keseimbangan (equilibrium)
    Kebebasan (free will)
    Tanggungjawab (responsibility)




…..
Description: Foto: Media Indonesia
Tiga dekade yang lalu, Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007).

Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7.

Makna harfiah syari’ah adalah “jalan menuju mata air”, dan dalam pengertian teknis berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan Alquran dan Hadist, seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum muslim tidak dapat memilah perilaku mereka ke dalam dimensi religius dan dimensi sekuler. Selain itu, tindakan mereka harus selalu mengikuti syariah sebagai hukum Islam.

Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:

    Riba
    Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
    Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
    Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
    Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
    Zakat
    Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
    Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
    Haram
    Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan  para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
    Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan.  Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
    Gharar dan Maysir
    Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
    Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
    Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti “resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
    Takaful
    Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
    Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).

Prinsip Bagi Hasil

Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama.  Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.

Mudharabah (Investasi)

Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)

Musyarakah (Kemitraan)

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak  atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Disadur dari Tapak-Tapak Ekonomi Syariah oleh Oktofa Yudha Sudrajad

……

Pengertian Ekonomi Syariah
March 18, 2010 | Author: MUHAMAD RIZKY RIZALDY | Filed under: Artikel

Jika Ilmu Ekonomi diartikan sebagai Ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dengan menentukan pilihan-pilihan sumber daya yang langka untuk mencapai kesejahteraan manusia, maka pada dasarnya definisi ilmu ekonomi Islam juga sama dengan definisi tersebut. Namun Ilmu Ekonomi Islam menetapkan tujuan ekonomi itu tidak terbatas pada kesejahteraan dunia saja, tetapi juga kebahagiaan spiritual, yang senantiasa didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam.

Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shidiqy merumuskan bahwa Ilmu Ekonomi adalah respon para pemikir Muslim terhadap tantangan ekonomi pada masanya, dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Quran dan Sunnah, Akal (Ijtihad), dan pengalaman.

Dalam pandangan praktis, Ekonomi Islam dapat diartikan sebagai Ekonomi Konvensional yang sebagiannya dihilangkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ditambah dengan hal-hal yang mendukung penerapan syariat tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia secara aktual dan empirical, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi berlandaskan syariat Islam dengan tujuan kebahagian material dan spiritual.


Woensdag 27 Maart 2013

cerita sedih


KISAH HARU KU

Derita dan selalu menderita mungkin ini yang selalu aku rasakan, selalu aku berusaha menghibur diri namun tak pernah berhasil justru aku semakin larut dalam kesedihanku.

10th  yang lalu.
       Aku mempunyai seorang kekasih, kita begitu dekat, kita begitu akrab, bahkan kedua orang tua kami pun menyetujui hubungan kami, mungkin karena dia anak yang baik sehingga orang tuaku menyukainya, lagipula keluarganya dan keluargaku saling kenal, mungkin itu salah satu faktor kami di restui. Namun apa daya kebahagiaan itu hilang seketika ketika mas farhan pergi untuk selamanya, iyaa, dia pergi karena kecelakaan, saat ia ingin berkunjung ke rumah, dia tertabrak oleh bus di belakangannya motornya yang sangat dia idam-idamkan pun hancur dan remuk, seperti apa yang aku rasakan, saat aku mendengar kabar itu, aku tak sadarkan diri, aku termenung di kamar, sendiri dan ingin selalu sendiri, aku menunggu akan mas Farhan datang untuk mengajakku pergi seperti janji terakhirnya. Sungguh aku tak kuasa untuk menjalani ini semua.
1bulan setelah itu aku move on, aku berusaha menjadi diriku yang baru, menjadi sosok wanita yang ceria, dan tak ingin mengingat akan mas Farhan ,,”mas Farhan mas Farhan,, terimakasih tlah mencintaiku selama ini, namun maaf mungkin karenamu juga aku lumpuh dengan cinta yang lain” itu kalimat dalam hati yang ku ucap.
Setelah 2th aku sendiri dan tak mengenal sosok cinta, tiba-tiba aku di kejutkan oleh pria yang parasnya seperti mas farhan,aku takjub akan hal itu, aku mulai menyukai pria itu, namanya Doni, aku sering memanggilnya mas Doni, setelah sempat pendekatan akhirnya aku dan dia menjalin hubungan, 5bulan bersama mas doni, aku merasa bahagia dan merasa seperti bersama mas Farhan. “Ya Allah kali ini bahagiakan aku dengan Mas Doni, jangan kau ambil kebahagiaanku dengan mas doni, aku ingin dia bersamaku” pintaku pada Tuhan.
TAPI……….
            1th bersama Mas Doni aku merasa aneh, dia tak seperti biasanya, dia sering terlambat bila ada janji denganku, aku mencoba bersikap biasa, namun hari itu aku tak dapat mengendalikan emosi, ku coba menghubunginya namun tak ada jawaban, ku kirim pesan tak di balas olehnya, aku benar-benar marah dengannya, tak ada rasa khawatir untuknya tapi aku merasa di tipu olehnya. 1jam setelah aku menunggunya di restaurant biasa kami makan, ada yang datang dan ingin menjemputku untuk bertemu Mas doni “Dimana Mas Doni?” tanyaku, namun mereka tak menjawab mereka hanya mencoba membujukku untuk bertemu Mas Doni. “Ya Tuhan jangan jadikan hari ini hari terakhir untukku dan Mas Doni” harapanku yang takut akan kehilangan mas Doni, namun apa yang terjadi ternyata mas doni memang pergi seperti mas farhan, dia tak kan kembali,, “YA TUHAN APAKAH INI KUTUKAN UNTUKKU???????????” aku selalu berteriak-teriak tanpa henti, saat itu dan setelah itu, aku seperti orang tak punya daya akal, aku menyendiri di kamar, seperti dulu, aku seperti setengah hidupku mati, “AKU GAK KUAT!!!!” rasanya aku ingin mati ingin bersama kedua orang kucintai yang telah pergi. Aku gak kuat Tuhan aku benar-benar tak sanggup. Di saat aku terpuruk untuk yang k-2 kalinya, teman dan sahabatku selalu bergantian untuk menghiburku tak luput juga Ari, dia sahabatku sejak aku masih kecil, dia selalu datang hampir setiap waktu, terkadang dia membawakan sebungkus makanan kesukaanku, 2bulan aku terpuruk, akhirnya aku memberanikan diri untuk keluar rumah di temani sahabatku Ari, dia selalu menghiburku selalu…. Dan selalu.. rasanya dia lah yang kini berharga dalam hidupku, dia memang tak memiliki kekasih sama sepertiku, namun setiap kali aku bertanya, dia tak ingin memiliki kekasih yang hanya untuk permainan, di inginkan wanita yang benar-benar mencintainya.
            Ya, begitu Ari sok Dewasa, namun walaupun begitu dia tak pernah mengeluh, aku sangat menyanyangi ari begitu juga dia, seperti apa yang ia janjikan setiap valentine dia memberiku kado, seperti yang dulu dilakukan mas Farhan dan Mas Doni, namun kali ini berbeda,  yang ini lebih besar, aku bertanya dalam hati, “apakah dia punya uang untuk kado sebesar ini?” namun entahlah, mungkin memang kado special darinya untukku. Namun apa?? Ternyata Ari inginkan aku menjadi kekasihnya, jujur sebenarnya aku juga menyukainya, namun karena masa itu, aku tak mau kembali terpuruk. Saat itu aku langsung pergi meninggalkan ari  di tempat yang tlah ia siapkan untukku.
            Aku pergi dari ari, aku pergi jauh dari keluargaku, aku pergi ke pulau lain untuk masa-masa burukku di kota asliku, aku pergi dan pergi merintis karier yang sempat hancur karena masa cinta itu.

Hingga saat ini tak kudengar kabar dari ARI, akupun sengaja tak pernah pulang ke kampung halamanku, bahkan kedua orangtuaku tinggal bersamaku disini, di tempat yang jauh dari orang-orang yang ku kenal dulu.
“ARI DIMANAPUN KAMU BERADA, AKU MUNGKIN AKAN TETAP MENCINTAIMU WALAU AKU TAK INGINKAN KITA SEPERTI SAAT INI”
Itu pesan dalam hati untuk ARI.

Sekian.


PESAN : HIDUP BAGAIKAN SELEMBAR DAUN, DIMANA ANGIN BERTIUP, MAKA AKAN MENGIKUTI ARAH ANGIN TERSEBUT.

Sebagaimana manusia, hidup akan mengikuti sesuatu yang sudah di takdirkan untuknya, bias di ubah namuntidah semuanya.
                       
                                                                                   
                                                                                    Karya : Leani